.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / Articles posted bylucidaco (Page 49)

Author: lucidaco

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pajak Hiburan, Ini Keputusannya!

Presiden Joko Widodo telah mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membahas polemik tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan juga spa sebesar 40%-75% dalam UU HKPD. Rapat itu diketahui turut menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Seusai rapat Airlangga mengatakan bahwa ada sejumlah...
Read More

Lapor SPT 2024 Online Gak Pakai Lama, Ini Caranya!

Mulai Januari hingga Maret 2024, wajib pajak orang pribadi harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023. Kini, wajib pajak badan bisa melaporkan SPT secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/. Dalam layanan ini, wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling. Adapun mekanisme pelaporan melalui e-SPT telah ditu...
Read More

Pelajari Aturan Pajak Saham, Tarif dan Cara Lapornya

Menurut regulasi, transaksi saham dibebankan pajak. Lantas, berapa besarannya dan bagaimana cara melaporkannya? Menurut informasi dari situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), tarif PPh Final yang diterapkan pada transaksi penjualan saham adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) huruf a PP 14/1997. Hal ini berarti PPh final untuk penjualan saham...
Read More

Pengusaha Spa Minta Pajak 0%, Ini Alasannya!

Para pengusaha layanan spa yang tergabung dalam Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) menuntut pemerintah untuk menghilangkan pungutan pajak terhadap industri itu. Ketua Umum WHEA Agnes Lourda Hutagalung mengatakan, ini karena 3.500 industri spa yang telah beroperasi di Indonesia sudah mengangkat tradisi serta mengangkat budaya etna spa asal Indonesia. "Pajak sebaiknya 0%, ada...
Read More

Pengusaha Spa Tak Mau Disebut Industri Hiburan, Tolak Pajak 40%

Para pelaku industri spa yang tergabung ke dalam Indonesia Wellness Spa Professional Association menolak (IWSPA) menolak dimasukkan sebagai industri hiburan khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Ketua Umum IWSPA Yulia Himawati mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor...
Read More

Pengusaha Spa Teriak! Tak Pernah Diajak Bicara Pajak 40-75%

Pengusaha Spa yang tergabung ke dalam Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) mengaku tak pernah diajak bicara oleh pemerintah dan DPR dalam pembentukan aturan pengenaan pajak barang jasa tertentu (PBJT) sebesar 40%-75%. Aturan itu ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). "Pemerintah tida...
Read More

Tempat Hiburan Sepi, Pasca Covid Pelanggan Baru Balik 50%!

Pemerintah telah menetapkan pajak sejumlah tempat hiburan bisa mencapai 40% hingga 75%. Sejumlah pengelola tempat hiburan mengaku keberatan karena merasa bisnisnya belum pulih dari efek pandemi Covid-19. Pengelola tempat karaoke Roppongi Papa di kawasan Kebayoran Baru, Dwi menuturkan pelanggan yang datang ke tempatnya memang sudah mulai ramai dibandingkan pandemi. Namun, jumlahnya baru sekitar...
Read More

Kena Pajak 40%, Begini Suramnya Bisnis Karaoke Kini!

Pengelola tempat hiburan di Jakarta sedang memutar otak untuk meminimalisasi dampak kenaikan pajak tempat hiburan terhadap jumlah pengunjung. Ini adalah bentuk kekhawatiran tempat hiburan bahwa pengunjung berkurang karena harga semakin mahal. Pengelola tempat karaoke Roppongi Papa bernama Dwi mengakui sebenarnya tak banyak pilihan untuk pelaku bisnis hiburan dalam menghadapi kenaikan tarif paj...
Read More

Pajak Karaoke-Bar di Singapura Cuma 15%, RI Kok Sampai 40%?

Tarif pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75% yang mulai berlaku pada tahun ini menjadi bahan pembicaraan hangat di masyarakat. Dalam UU HKPD, jasa hiburan tertentu yang masuk objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40% dan maksimal 75% itu adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sebelumnya, dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tak di...
Read More

Tak Cuma Pajak Hiburan, Ini yang Diatur Dalam UU HKPD

Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji materiil, karena adanya batas minimal tarif pajak hiburan yang termasuk ke dalam objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40%. Pajak hiburan dalam UU HKPD itu pun mendapat sorotan dari berbagai pihak, karena besaran tarif untuk sektor usaha hibura...
Read More
Top