Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan skema baru penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mulai berlaku 1 Januari 2024. Di dalamnya termasuk diatur bagi penerima penghasilan berupa dana pensiunan berkala.
Skemanya menjadi memanfaatkan metode penghitungan tarif efektif rata-rata (TER), yaitu penghasilan b...
Read More
Read More