Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan, akan mengembalikan pajak para pedagang online yang terlanjut dipungut oleh e-commerce, pasca pemberlakuan pungutan sejak 1 Agustus 2026.Pengembalian ini dilakukan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk membatalkan skema pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online itu per hari ini, Rabu (5...
Read More
Read More