Kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75% menjadi perdebatan panas. Hal ini menjadi perhatian berbagai pihak karena kekhawatiran pelaku usaha akan sepinya dunia hiburan di Indonesia.
Pajak hiburan diatur dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.Merujuk pada pasal 55 No.1/2022 yang masuk dalam subjek pajak untuk Jasa Kesenian dan Hib...
Read More
Read More