Mengisi faktur pajak kini menjadi penting dipahami bagi para pengusaha kena pajak, karena ada pembaruan skema perhitungan dan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).Tarif PPN 12% per 1 Januari 2025 khusus bagi barang mewah, sedangkan tarif PPN 11% yang berlaku sejak April 2022 kembali ditetapkan untuk barang-barang non mewah dengan metode perhitungan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain ...
Read More
Read More