Kegiatan mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi mandatori bagi para wajib pajak pada awal tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan selama satu tahun pajak sebelumnya.Kewajiban ini diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak dan mulai tahun ini, seluruh pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax. Perpindahan ini menyebabkan banyak...
Read More
Read More