Direkorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengirimkan email peningat bagi para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.Dalam Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026, email tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam membantu penyelesaian administrasi perpajakan wajib pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala.
"Apabila Anda mendapatkan email tersebut, pastikan pengirim email a...
Read More
Read More