.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pajak Hiburan, Ini Keputusannya!

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pajak Hiburan, Ini Keputusannya!

Presiden Joko Widodo telah mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membahas polemik tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan juga spa sebesar 40%-75% dalam UU HKPD.

Rapat itu diketahui turut menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Seusai rapat Airlangga mengatakan bahwa ada sejumlah titah yang disampaikan Jokowi terkair polemik tarif pajak hiburan khusus itu.

“Jadi ini rapat internal soal pajak hiburan, tadi presiden mendapatkan masukan berkaitan dengan UU HKPD,” kata Airlangga seusai rapat di Istana Negara, Jumat (19/1/2024).

Keputusan hasil rapat bersama Jokowi itu kata Airlangga, pertama ialah menteri keuangan bersama dengan menteri dalam negeri akan membuat surat edaran supaya pemerintah daerah mengeluarkan insentif pajak sesuai Pasal 101 UU HKPD.

“Pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi ini berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya,” ungkap Airlangga.

“Oleh karena itu pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan Menkeu, edaran bersama Menkeu dan Mendagri,” tegasnya.

Hasil rapat kedua, ia mengatakan, Presiden Jokowi meminta supaya disiapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Badan mencapai 10%. Namun, teknis pemberian insentif dan bentuknya masih harus dibahas oleh instansi terkait.

“Bapak presiden yang minta, untuk diberikan insentif PPh badan 10%. Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari, masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut,” tutur Airlangga.

Airlangga juga menekankan, dalam rapat terbatas itu, juga dibahas mengenai kemungkinan daerah untuk menetapkan tarif pajak hiburan di bawah rentang yang telah ditetapkan dala UU HKPD, sebab UU itu menurutnya memberi ruang tersebut.

Sebagaimana diketahui, ketentuan itu selain tertuang dalam Pasal 101 juga termuat dalam Pasal 6 yang menyebutkan bahwa jenis pajak seperti pajak hiburan dapat tidak dipungut oleh, dalam hal potensinya kurang memadai dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.

“Bahwa daerah bisa melakukan pajak lebih rendah dari 40%-70%, sesuai dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nanti akan dirinci,” ucap Airlangga.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top