Pemerintah telah menetapkan pajak sejumlah tempat hiburan bisa mencapai 40% hingga 75%. Sejumlah pengelola tempat hiburan mengaku keberatan karena merasa bisnisnya belum pulih dari efek pandemi Covid-19.
Pengelola tempat karaoke Roppongi Papa di kawasan Kebayoran Baru, Dwi menuturkan pelanggan yang datang ke tempatnya memang sudah mulai ramai dibandingkan pandemi. Namun, jumlahnya baru sekitar 50% dari sebelum pandemi.
“Perbandingannya lumayan, pada saat proses pemulihan kita itu baru bisa bangkit di sekitar 50% dari kondisi normal, itu kondisi sekarang,” kata dia ditemui di tempat kerjanya, Rabu (18/1/2024).
Dia menceritakan sebelum pandemi ruang karaoke yang berjumlah 19 bisa terisi semuanya. Namun sekarang rata-rata tingkat okupansi hanya 7 sampai 6 ruang saja per harinya. “Dulu hampir selalu full, itu di lantai bawah juga kita tutup karena kan tamunya sepi,” kata dia.
Selain jumlah pengunjung, dia mengatakan persaingan dengan tempat hiburan lain juga semakin ketat. Kenaikan harga barang-barang, kata dia, menjadi masalah berikutnya yang dihadapi tempat karaoke. “Jujur ya sangat berat untuk kembali ke posisi normal,” kata dia.
Supervisor NAV Karaoke Keluarga Blok M Square, Miko mengatakan pandemi telah menyebabkan jumlah pengunjung turun drastis. Dia mengatakan sebelum pandemi tempat karaoke tersebut bisa melayani ratusan pengunjung per hari, namun sekarang jumlahnya hanya puluhan. “Sekarang rata-rata ada 30 orang, dulu bisa sampai ratusan,” kata Miko.
Dia menduga pandemi telah menyebabkan kondisi ekonomi pelanggan setia tempat karaokenya ikut terganggu. Karenanya pelanggan tetap yang saban hari muncul sekarang sudah jauh berkurang. “Mereka sudah hilang, katanya sih cari uang susah tidak seperti dulu, jadinya tidak seloyal dulu,” kata dia.
Miko khawatir kenaikan pajak hiburan menjadi 40% akan membuat pelanggan semakin sepi. Menurutnya, ketika pajak naik maka akan langsung berimbas ke kantong konsumen. “Konsumen kita bukan yang ekslusif ya, kalau yang ekslusif mungkin tidak terlalu berpengaruh,” ujar dia.
Kenaikan pajak hiburan seperti karaoke merupakan imbas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU tersebut mengatur tentang besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Dengan dasar UU tersebut, Pemerintah DKI Jakarta kemudian mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalam aturan ini, Pemda DKI menetapkan tarif pajak sejumlah tempat hiburan, termasuk karaoke sebesar 40%. Aturan daerah ini mulai berlaku pada 5 Januari 2024.
Kenaikan pajak hiburan seperti karaoke merupakan imbas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU tersebut mengatur tentang besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Dengan dasar UU tersebut, Pemerintah DKI Jakarta kemudian mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalam aturan ini, Pemda DKI menetapkan tarif pajak sejumlah tempat hiburan, termasuk karaoke sebesar 40%. Aturan daerah ini mulai berlaku pada 5 Januari 2024.
Sumber : CNBC Indonesia