Orang-orang super kaya di Indonesia atau yang kerap disebut sebagai crazy rich, telah menyetorkan pajak dengan tarif baru yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, dengan besaran tarif pajak penghasilan tertinggi, yaitu 35% dan berlaku sejak Januari 2023 sesuai denga...
Read More
Read More