.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Siap-Siap! RI Pajaki Google dan Facebook Cs di 2024

Siap-Siap! RI Pajaki Google dan Facebook Cs di 2024

Indonesia dipastikan akan mulai menerapkan pajak minimum korporasi global sebesar 15% pada tahun depan. Adapun, pajak ini baru akan dikenakan kepada perusahaan dengan peredaran bruto di atas 750 juta euro yang akan dikenakan pajak minimum ini.

Hal ini diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Rabu (9/10/2023)

“Kalau beberapa negara kan sudah menuntukan intention-nya untuk implementasinya di 2024, kita termasuk juga. Intensi kita mengumumkan ya sama dengan negara lain,” tegas Yon.

Indonesia, menurutnya, sudah mengakomodir aturan mengenai pajak ini di Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun, Ditjen Pajak sudah menyiapkan instrumen pendukung, termasuk teknologi dan SDM-nya.

“Rencana kita siapkan dulu lah aturan domestik, segala macamnya kita siapkan dulu, sambil kita lihat dulu perkembangannya terakhir.”

Adapun, Yon tidak khawatir jika penerapan pajak minimum ini dilakukan di tahun politik dimana ada pergantian tampuk kepemimpinan. Yon menegaskan pajak ini tidak hanya akan diterapkan oleh Indonesia, tetapi hampir seluruh dunia. Meski demikian, dia tetap berharap penerapannya tidak menimbulkan kebisingan.

“Kita ikut internasional konsensus. Jadi ini mau dimana aja ya kalau sudah disepakati bersama kita laksanakan,” ujarnya.

“Begitu pula, pilar kedua ini, kalau di negara lain sudah sepakat melaksanakan dan terus kita tidak laksanakan otomatis kita rugi juga, karena yang punya kita diambil, ya kita juga tidak ngambil artinya boleh-boleh aja kita tidak ikut. Cuma orang lain akan mengambil benefit dari negara kita,” ungkapnya.

Terkait dengan risiko terhadap investasi, Yon menjelaskan semua negara berada dalam posisi yang sama dalam implementasi pajak minimum global ini.

“Jadi bukan masalah Indonesia saja, dan kami berada satu barisan dengan negara lain,” tegasnya. Dia yakin investasi tidak akan terpengaruh.

Insentif pajak hanya satu dari berbagai faktor penentu investasi. Indonesia, katanya, telah melakukan banyak reformasi untuk meraih lebih banyak investasi. Contohnya adalah implementasi UU Cipta Kerja.

“Itu kan menambah kepastian hukum bagi para investor, kemudian infrastruktur disediakan…artinya kalau kita lihat insentif tersebut tidak menjadi satu-satunya instrumen kalau kita baca literatur di mana-mana begitu ya,” katanya.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top