.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Negara Ini Bakal Boncos Jika Pajak Korporasi Besar Dijalankan

Negara Ini Bakal Boncos Jika Pajak Korporasi Besar Dijalankan

Amerika Serikat (AS) dipastikan akan ikut menerapkan pajak minimum global sebesar 15% pada tahun depan. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Janet Yellen dalam pertemuan G20.

Yellen mengungkapkan bahwa kesepakatan pajak minimum global yang dimuat dalam pilar kedua OECD Inclusive Framework sudah hampir disepakati.

“Saya yakin kita hampir mencapai kesepakatan,” kata Yellen dalam sambutannya di pertemuan bilateral dengan Menteri Keuangan Nirmala Sitharman, dikutip dari Indian Express.

Meskipun AS telah menunjukkan komitmennya, negara ini dinilai paling terdampak besar karena jumlah perusahaan multinasional dari negara ini. Sebagai contoh Meta, Google, Tesla dan lain sebagainya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan Negeri Paman Sam adalah negara yang paling berdampak besar karena hampir separuh dari 100 perusahaan multinasional besar di dunia berasal dari AS. Namun, dia menilai AS mau tidak mau harus ikut mendorong implementasi pajak minimum global ini.

“Kalau kita lihat dari perspektifnya Amerika yang nanti paling terdampak cukup besar makanya mereka concern,”

“Tentu mereka sangat aktif lah terlibat dalam diskusi, tapi yang saya dengar kemarin sih responnya oke oke aja,” ujar Yon yang ikut menghadiri pertemuan G20 di India Juli lalu.

Sebagai catatan, Undang-Undang Inflation Reduction Act tahun 2022 yang baru-baru ini diberlakukan di Amerika Serikat (AS) telah memuat aturan tarif pajak perusahaan minimum alternatif sebesar 15% untuk perusahaan besar.

Pajak ini mengadopsi beberapa ketentuan pajak minimum global OECD dan membawa AS lebih dekat ke struktur pajak OECD. Namun, tidak akan jelas apakah undang-undang AS memerlukan amandemen lebih lanjut agar cukup sesuai dengan aturan pajak OECD sampai negosiator OECD menyelesaikan draf final dan terperinci mereka.


Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top