Penerimaan pajak hingga akhir Juli 2023 mencapai Rp1.109,1 triliun (64,56%). Pajak masih mampu tumbuh positif yaitu 7,8% yoy, meski tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya yang di atas 10%.
Salah satu komponennya adalah pajak penghasilan (PPh) pasal 21, di mana mampu tumbuh 18,1%.
“Kita lihat dari sisi PPh 21 masih tumbuh cukup tinggi di 18,1% ini artinya kegiatan yang menyerap tenaga kerja dan upah dari karyawan, masih menunjukkan adanya peningkatan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers APBN, Jumat (11/8/2023).
Tiga sektor yang terbesar adalah industri pengolahan pertumbuhan 17,5%, jasa keuangan dan asuransi 16,7% dan perdagangan 17,7%. “Ini hal yang positif terhadap sektornya maupun karyawan yang bekerja di sektor itu kalau kita lihat berdasarkan wilayah juga,” jelasnya.
Secara regional, pertumbuhan di DKI Jakarta adalah yang tertinggi, diikuti oleh Jawa Barat dan Jawa Timur.
“PPh 21 terbesar pertumbuhannya di DKI yang tumbuh 17,7%, Jabar 15,7% dan Jatim 16,8%. Jadi kalau dilihat PPh 21 ini, menunjukkan bahwa untuk kegiatan ekonomi yang tercermin dari kegiatan ekonomi mereka dan terefleksi dari upah dan gaji karyawan menunjukkan adanya positif growth,” papar Sri Mulyani.
Sumber : CNBC Indonesia