Indonesia akan mulai menerapkan pajak minimum korporasi global sebesar 15% pada tahun depan. Pajak bagi Google Cs ini merupakan bagian dari OECD Inclusive Framework yang akan diterapkan 141 negara.
Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan penerapan pajak minimum untuk korporasi global akan memberikan dua manfaat untuk Indonesia.
Pertama, kata dia, aturan tersebut akan mengurangi resiko praktik penghindaran pajak yang telah menjadi tantangan sektor Pajak Penghasilan (PPh) badan di berbagai negara.
“Pertama, mengurangi risiko praktik penghindaran pajak yang telah menjadi tantangan sektor PPh badan di berbagai negara,” kata Bawono lewat pesan teks, Kamis, (10/8/2023).
Bawono mengatakan penerapan pajak itu juga akan menyeragamkan disparitas tarif pajak di berbagai negara. Dengan demikian, kata dia, aturan ini secara otomatis juga akan mengurangi pamor negara-negara surga pajak atau tax haven.
“Berkurangnya disparitas tarif, serta tergerusnya daya saing negara tax haven tentu berpotensi mengurangi insentif penghindaran pajak dan mengamankan basis penerimaan pajak yang selama ini berasal dari perusahaan multinasional,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pajak minimum global merupakan skema pembayaran pajak yang menargetkan perusahaan multinasional. Indonesia dipastikan akan mulai menerapkan pajak minimum korporasi global sebesar 15% pada tahun depan. Adapun, pajak ini baru akan dikenakan kepada perusahaan dengan peredaran bruto di atas 750 juta euro yang akan dikenakan pajak minimum ini.
Hal ini diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Rabu (9/10/2023). Indonesia, menurutnya, sudah mengakomodir aturan mengenai pajak ini di Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun, Ditjen Pajak sudah menyiapkan instrumen pendukung, termasuk teknologi dan SDM-nya.
Bawono melanjutkan manfaat kedua dari penerapan pajak minimum global adalah mengurangi tensi kompetensi pajak. Dia mengatakan selama 3-4 dekade terakhir, tren penurunan tarif PPh dan berbagai insentif pajak adalah kebijakan yang tidak terpisahkan dari reformasi pajak di berbagai negara. “Melalui pajak minimum global, akan terdapat kestabilan sistem pajak global karena tekanan untuk menciptakan daya saing melalui kebijakan pajak akan mereda,” kata dia.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar punya pendapat serupa. Menurut dia, penerapan pajak minimum global akan mencegah perusahaan nakal untuk menggunakan negara suaka pajak untuk menghindari pembayaran kewajiban. “Setelah pajak minimum global, mereka benar-benar ketutup peluang untuk memanfaatkan negara suaka pajak,” kata dia.
Sumber : CNBC Indonesia