Proses pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tidak akan lagi seribet sebelumnya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan sistem canggih, core tax system, mulai 1 Mei 2024.
Staf Ahli menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan terdiri dari tax payer account atau data pembayar pajak, prepopulated SPT dan data validasi.
Tax payer account adalah aplikasi atau sistem terintegrasi di dalam core tax system yang berisi data perpajakan Wajib Pajak (WP) a.l. pembayaran pajak, riwayat pelaporan SPT, utang pajak, piutang pajak dan semua transaksi keuangan yang dikenakan pajak.
Proses pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tidak akan lagi seribet sebelumnya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan sistem canggih, core tax system, mulai 1 Mei 2024.
Staf Ahli menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan terdiri dari tax payer account atau data pembayar pajak, prepopulated SPT dan data validasi.
Tax payer account adalah aplikasi atau sistem terintegrasi di dalam core tax system yang berisi data perpajakan Wajib Pajak (WP) a.l. pembayaran pajak, riwayat pelaporan SPT, utang pajak, piutang pajak dan semua transaksi keuangan yang dikenakan pajak.
Menurutnya, DJP akan mengandeng 89 entitas untuk mengintegrasikan sistemnya dengan core system. Dwi menjelaskan data-data yang masuk ke dalam layanan prepopulated SPT itu masih terus dalam tahap pengembangan seiring dengan penyiapan sistem core tax.
“Sejauh mana data prepopulated SPT yang akan sudah terisi nantinya dalam tax payer account, masih dalam proses pengembangan dan penyempurnaan DJP,” tutur Dwi.
Sumber : CNBC Indonesia