Pengamat pajak menilai penerapan hitung-hitungan baru mengenai pajak penghasilan (PPh) karyawan yang menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) akan membuat gaji bulanan para pegawai kantoran berubah. Meski demikian, perbedaan hitung-hitungan itu akan hilang di perhitungan PPh terakhir yakni di bulan Desember.
“Hasil perhitungan bulanan sebelum masa pajak terakhir atau Desember memang akan berbeda antara TER dan tarif normal, perbedaan tersebut akan hilang di perhitungan masa terakhir atau Desember,” kata Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono saat dihubungi, Kamis, (25/1/2024).
Meski berbeda secara bulanan, Prianto menekankan bahwa penghitungan PPh 21 ini tetap sama apabila dilihat dalam tempo satu tahun. Penghitungan menggunakan TER, kata dia, dilakukan hanya untuk mempermudah perhitungan pajak bulanan karyawan. “TER ditujukan untuk mempermudah perhitungan bulanan sebelum Desember atau masa pajak terakhir,” kata dia.
Dia mengatakan perbedaan beban PPh 21 itu akan terasa terutama pada pegawai yang menanggung pajaknya sendiri. Sementara untuk pegawai yang pajaknya ditanggung oleh perusahaan, maka tidak akan mengalami perubahan akibat penerapan penghitungan TER ini.
“Di perhitungan bulanannya tetap ada beda. Tapi pada akhir Desember perhitungannya akan kembali normal,” kata dia.
Menurut dia, saat ini beberapa perusahaan masih terus membuat simulasi perhitungan untuk mengetahui perbedaan yang diakibatkan oleh penerapan metode TER ini. Menurut dia perbedaan mencolok justru ada di perluasan obyek PPh 21 yang mencakup imbalan natura atau kenikmatan.
“Take home pay akan berkurang jika beban PPh ada di pegawai dan objek potongan PPh-nya mencakup imbalan tunai dan nontunai (natura & kenikmatan),” kata dia.
Sebelumnya, metode penghitungan PPh 21 mengalami perubahan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Melalui ketentuan itu, pemerintah menetapkan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER, yang terbagi menjadi dua kategori, yakni tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun, serta tarif efektif harian.
Dengan metode baru itu, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Barulah pada Desember atau masa pajak terakhir rumusnya kembali normal, seperti sebelumnya.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan implementasi penghitungan menggunakan TER ini akan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam cara penghitungan pajak. Ditjen Pajak menekankan tidak terdapat penambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif sedangkan tarif tetap menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.
Adapun sejumlah pegawai yang diwawancarai oleh CNBC Indonesia mengaku gaji bulan Januari mereka berkurang karena adanya penerapan penghitungan ini. Seorang pegawai swasta bernama Adi (bukan nama asli) yang bekerja di Jakarta menjadi salah satu pegawai yang gajinya berkurang bulan ini karena penerapan hitungan baru PPh 21 tersebut. Dia mengaku gaji yang diterima bulan ini berkurang sekitar Rp 250 ribu daripada bulan lalu. “Turun gaji Rp 250 ribu,” kata dia.
Seorang pegawai swasta lainnya bernama Dinda (bukan nama asli) mengaku juga mengalami penurunan serupa. Dia mengatakan biasanya mengalami potongan gaji Rp 250 ribu untuk pembayaran pajak setiap bulannya. Namun pada Januari ini, jumlah potongan itu naik menjadi lebih dari Rp 300 ribu.
“Kalau kena hitung-hitungan tarif PPh baru bukannya harusnya potongan di bulan 1-11 lebih kecil terus baru gede di bulan 12 ya?” kata dia.
Sumber : CNBC Indonesia