Kena Pajak 40%, Begini Suramnya Bisnis Karaoke Kini!

Pengelola tempat hiburan di Jakarta sedang memutar otak untuk meminimalisasi dampak kenaikan pajak tempat hiburan terhadap jumlah pengunjung. Ini adalah bentuk kekhawatiran tempat hiburan bahwa pengunjung berkurang karena harga semakin mahal. Pengelola tempat karaoke Roppongi Papa bernama Dwi mengakui sebenarnya tak banyak pilihan untuk pelaku bisnis hiburan dalam menghadapi kenaikan tarif paj...
Read More

Pajak Karaoke-Bar di Singapura Cuma 15%, RI Kok Sampai 40%?

Tarif pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75% yang mulai berlaku pada tahun ini menjadi bahan pembicaraan hangat di masyarakat. Dalam UU HKPD, jasa hiburan tertentu yang masuk objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40% dan maksimal 75% itu adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sebelumnya, dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tak di...
Read More

Tak Cuma Pajak Hiburan, Ini yang Diatur Dalam UU HKPD

Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji materiil, karena adanya batas minimal tarif pajak hiburan yang termasuk ke dalam objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40%. Pajak hiburan dalam UU HKPD itu pun mendapat sorotan dari berbagai pihak, karena besaran tarif untuk sektor usaha hibura...
Read More

Tak Semua, Ini Daftar Tempat Hiburan yang Kena Pajak 40-75%

Tarif pajak hiburan menjadi sorotan publik setelah mendapat kritikan dari pengacara kondang Hotman Paris hingga pedangdut Inul Daratista, yang juga pemilik Inul Vizta. Namun, tarif minimal 40% dan maksimal 75% yang diprotes itu tak berlaku bagi seluruh sektor industri atau usaha jasa hiburan. Dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sektor j...
Read More

Pajak Jasa Hiburan 75% Dilaporkan ke MK, Bakal Diuji Materi

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Uno menyebutkan bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% dan maksimal 75% tengah diajukan untuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Judicial Review alias hak uji materi adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih ...
Read More

Lapor SPT Ngebut Lewat Online, Ini Caranya!

Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 telah dimulai sejak bulan ini, Januari 2024 hingga akhir Maret 2024 untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dan akhir April 2024 untuk WP Badan. Para wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan bisa melaporkan SPT secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/. Baik melalui fitur...
Read More

Pajak Hiburan RI 40-75%, Lebih Mahal dari Singapura – Malaysia

Kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75% menjadi perdebatan panas. Hal ini menjadi perhatian berbagai pihak karena kekhawatiran pelaku usaha akan sepinya dunia hiburan di Indonesia. Pajak hiburan diatur dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.Merujuk pada pasal 55 No.1/2022 yang masuk dalam subjek pajak untuk Jasa Kesenian dan Hib...
Read More

Tarif Pajak Penghasilan 0,25%-34%, Begini Rumus Hitungan Barunya

Penghitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi telah berubah sejak 1 Januari 2024. Seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Melalui ketentuan itu, pemerintah menetapkan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER, yang terbagi menjadi dua kategori, yakni tarif efektif ...
Read More

Ingat! 3 Golongan Ini Bebas Tak Bayar Pajak di 2024

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (UU), dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, tahukah Anda ada beberapa golongan, baik orang pribadi dan badan usaha yang bebas tidak membayar pajak. Berdasarkan...
Read More

Sri Mulyani Cs Bebaskan Pajak Impor Senjata hingga Tank, Ini Aturannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membebaskan sejumlah barang impor khusus pertahanan dan keamanan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Ini sebagaimana telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023. Impor barang khusus pertahanan ini termasuk senjata, tank dan jet tempur. Aturan itu berisi tentang tata cara pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau pen...
Read More