Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menonaktifkan secara massal NPWP istri yang terdaftar sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami per tanggal 25 Januari 2026.Maka dari itu, jika dalam tanggal tersebut ada NPWP istri yang termasuk dalam tanggungan suami, status wajib pajak istri akan otomatis nonaktif.
Melansir akun Instagram DJP @ditjenpajakri, penonakti...
Read More
Read More