Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendorong pasangan suami istri untuk menggabungkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sebab, NPWP suami-istri dapat mempengaruhi besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP).Penggabungan NPWP suami dan istri itu pun bisa dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP. Namun, bila akhirnya pasangan suami istri itu bercer...
Read More
Read More