Gubernur Jakarta Pramono Anung telah resmi membebaskan 100% pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB-P2) bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta. Setelah terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 sejak 24 September 2025."Jadi PBB untuk sekolah swasta, dari SD, SMP, SMA, mulai tahun depan, tahun ini juga sudah berlaku, itu bisa dikurangi 100%," ucap Wak...
Read More
Read More