Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II melaksanakan kegiatan Penegakan Hukum melalui tindakan penagihan aktif berupa kegiatan penyitaan serentak atas aset milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang belum melunasi kewajiban perpajakannya dengan total nilai utang pajak mencapai Rp28,7 miliar.Kegiatan ini dilaksanakan selama sepekan, mulai tanggal 25 s.d. 29 Mei 2026 di...
Read More
Read More