Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal keluhan para buruh yang meminta tunjangan hari raya (THR) tidak dikenakan pajak. Yassierli mengatakan terkait THR dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 saat ini masih dikaji."Terkait permintaan buruh yang ingin THR dibebaskan dari pajak, harus kami kaji lagi ya," kata Yassierli saat ditemui wartawan di kantor Kemenko Perekonom...
Read More
Read More