Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menetapkan ketentuan perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, karena pengaturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun...
Read More
Read More