Pemerintah baru-baru ini menetapkan aturan baru pajak daerah dan retribusi daerah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2023. Dalam aturan baru ini, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan ditetapkan sebagai pengawas pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
“Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri melakukan pengawasan pelaksanaan Perda mengenai Pajak dan Retribusi,” tulis Pasal 129 dalam PP tersebut.
Adapun, bentuk pengawasan mencakup benar atau tidak penarikan atas pajak dan retribusi tersebut bertentangan dengan kepentingan umum; bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional; dan/atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.
Jika ditemukan hal-hal di atas, maka menteri yang mengawasi memiliki kuasa untuk menyetop pungutan atas pajak dan retribusi tersebut dan merekomendasikan perubahan atas perda yang mengatur.
“Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 terdapat pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian, Menteri merekomendasikan perubahan atas Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri,” ungkap Ayat 3 pasal 130.
Pada praktiknya, jika terjadi pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian yang menghasilkan pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh Kepala Daerah diluar yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), maka Kepala Daerah wajib menghentikan pungutan berdasarkan rekomendasi menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
“Atas hasil pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Ayat 5 Pasal 130.
Untuk itu, Kepala Daerah wajib melakukan perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/ atau peraturan pelaksanaannya berdasarkan surat pemberitahuan, dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.
Jika Kepala Daerah tidak melakukan perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah.
Perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi tersebut pun wajib disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan Perda mengenai Pajak dan Retribusi.
Apabila Kepala Daerah tidak menindaklanjuti maka akan dikenai sanksi administratif berupa:
1. Penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya kepada Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (1) atau Pasal 124 ayat (l);
2. Penundaan atau pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari
jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya kepada Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (3) dan ayat (5), atau Pasal 131 ayat (3) dan ayat (5); dan/atau;
3. Tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan kepada Kepala Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 130 ayat (4) dan ayat (5).
Sumber : CNBC Indonesia