.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Daerah Pesta Pora Pasca Covid, Pajak Hotel & Hiburan Moncer!

Daerah Pesta Pora Pasca Covid, Pajak Hotel & Hiburan Moncer!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kondisi perekonomian di daerah-daerah kini sudah semakin pulih dari dampak Pandemi Covid-19, tergambar dari penerimaan pajak konsumtif yang tumbuh cepat pada Mei 2023 dibanding periode yang sama tahun lalu.

Sri Mulyani mengatakan, khusus untuk pajak daerah sendiri telah mencapai Rp 88,7 triliun, atau naik 14,11% dari dari Mei 2022 yang sebesar Rp 77,73 triliun. Demikian pula dengan retribusi daerah yang sebesar Rp 2,89 triliun atau tubuh 7,5% dari Mei 2022 sebesar Rp 2,69 triliun.

Per Mei 2023 sendiri, pendapatan asli daerah (PAD) didominasi oleh pajak daerah setara 76,9%, diikuti PAD lain-lain yang sah 15,4% dengan besaran Rp 17,69 triliun, hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan 5,3% dengan besaran Rp 6,10 triliun, dan retribusi daerah yang porsinya 2,5%.

“Ini yang selalu saya gambarkan kegiatan ekonomi di daerah melonjak atau meningkat,” ucap Sri Mulyani saat konferensi pers, Senin (26/6/2023).

Adapun untuk kinerja pajak yang bersifat konsumtif dan mengindikasikan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terus membaik, terdiri dari pajak hotel yang mencapai Rp 3,52 triliun atau tumbuh 96,4%.

Pajak hiburan sendiri telah tumbuh 81,8% menjadi Rp 845,9 miliar, pajak restoran tumbuh 34,8% menjadi Rp 6 triliun, dan pajak parkir tumbuhnya sebesar 37,9% menjadi sebesar Rp 588,07 miliar hingga 31 Mei 2023.

“Kita lihat untuk pajak-pajak yang menggambarkan masyarakat yang melakukan kegiatan konsumsi dan ekonomi memberikan kontribusi yang sangat kuat,” ucapnya.

Bagi tiga daerah yang sangat terdampak Covid-19, kata dia juga telah meningkat dari sisi kinerja pajak hotelnya. Di antaranya Bali yang tumbuh 863,4% menjadi Rp 1,23 triliun untuk pajak hotelnya, NTT tumbuh 46% menjadi RP 26,74 miliar, dan DI Yogyakarta menjadi Rp 145,31 miliar atau tumbuh 34,3%.

“Sudah pulih kuat seperti Bali, NTT dan Yogyakarta yang mengalami scarring effect akibat pandemi juga ada konfirmasi pemulihan yang robust,” tegas Sri Mulyani.

Pajak daerah non konsumtif juga ada yang mengalami pertumbuhan signifikan, Sri Mulyani menyebutkan, di antaranya pajak bahan bakar kendaraan bermotor menjadi Rp 12,16 triliun atau naik 27,2%, PBB-P2 Rp 7,49 triliun atau naik 68,2%, dan pajak reklame Rp 1,01 triliun atau tumbuh 17,7%.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top