.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Cihuy! Sistem Pajak Canggih dari Sri Mulyani Meluncur 2024

Cihuy! Sistem Pajak Canggih dari Sri Mulyani Meluncur 2024

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa Kementerian Keuangan berencana untuk mengoperasikan penuh teknologi perpajakan super canggih pada 2024.

Adapun, teknologi perpajakan supercanggih tersebut adalah sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) alias core tax administration system (CTAS). Core tax administration system adalah pembaruan sistem teknologi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP. Pembaruan sistem administrasi perpajakan juga akan meliputi organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi dan basis data.

“Mudah-mudahan tidak ada halangan 2024 sistem administrasi yang baru kalau seirng disebut core tax, kita implementasikan isinya bisnis proses utama di DJP mulai dari pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum penagihan,” ujar Suryo, dalam press briefing, Kamis (6/7/2023).

Suryo mengungkapkan sistem ini akan memperkuat task force atau satuan tugas high wealth individual alias crazy rich. Nantinya, satgas ini akan mengandalkan data base dari core tax. Data tersebut adalah data yang disampaikan dari wajib pajak, instansi, lembaga, dan pihak lain.

“Termasuk data keuangan. Itu kita gunakan untuk membangun profil risiko wajib pajak. Jadi semua wajib pajak diperiksa diawasi secara spesifik, enggak juga tergantung profil risiko yang bersangkutan dalam satu tahun pajak,” ungkapnya.

Sebelumnya, Staf Ahli menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menuturkan bahwa core tax ini akan dijalankan penuh pada Oktober 2024.

Menurut Iwan tujuannya dibangun core tax system ini, seperti disebut di dalam Perpres 40/2018 adalah untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien.

Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk membangun sinergi yang optimal antar lembaga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan meningkatkan penerimaan negara.

Dengan core tax system ini ke depan, kata Iwan, tidak akan ada perekaman administrasi pajak secara manual atau diperiksa oleh manusia.

“Jadi bagaimana sedikit mungkin intervensi dari manusia di dalam proses data input, datanya digital,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (6/7/2023).

Iwan mengemukakan manfaat dari sistem core tax ini, masyarakat dapat melakukan penyelesaian proses bisnis hanya melalui gadget-nya dengan cepat dan praktis.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top