.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Dapat Bingkisan Jangan Happy Dulu, Cek Pajaknya!

Dapat Bingkisan Jangan Happy Dulu, Cek Pajaknya!

Bingkisan atau parsel yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp 3 juta terkena pajak natura per 1 Juli 2023.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

“Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/ atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek,” tulis PMK.

Tidak hanya hari raya, bingkisan yang diberikan di luar hari raya dengan nilai Rp 3 juta dikenakan pajak. Untuk memahami aturan ini, berikut cara perhitungan pajak natura untuk bingkisan yang dipungut pajak Naturanya:

Selama tahun 2024, PT BC memberikan bingkisan kepada Tuan BZ selaku Pegawainya dengan perincian pemberian.

a. tanggal 20 Februari 2024, diberikan bingkisan dalam bentuk bahan makanan dan bahan minuman dalam rangka Tahun Baru Imlek senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

b. tanggal 19 Maret 2024, diberikan bingkisan berupa seperangkat peralatan rumah tangga dalam rangka ulang tahun perusahaan senilai Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah);

c. tanggal 18 Juni 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah televisi dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); dan

d. tanggal 19 Agustus 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah oven gelombang mikro dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Bulan Pemberian BingkisanNilai BingkisanAkumulasi Nilai BingkisanBatasan Nilai Bingkisan dikecuali dari Objek PPhNilai Bingkisan sebagai Objek PPh
Februari (Tahun Baru Imlek)Rp 500.000Rp 500.000Rp 500.000
MaretRp 1.000.000Rp 1.000.000Rp 3.000.000
JuniRp 4.000.000Rp 5.000.000Rp 2.000.000
AgustusRp 2.000.000Rp 7.000.000Rp 2.000.000

Berdasarkan perhitungan tabel tersebut di atas, perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berupa bingkisan yang diterima Tuan BZ adalah sebagai berikut:

a. untuk bulan Februart 2024, bingkisan yang diberikan dalam bentuk bahan makanan dan/atau bahan minuman dalam rangka Tahun Baru Imlek dikecualikan seluruhnya dart objek Pajak Penghasilan karena tidak terdapat batasan nilai untuk natura yang diberikan dalam bentuk bingkisan berupa makanan, minuman, bahan makanan, dan/atau bahan minuman yang diberikan dalam rangka Tahun Baru Imlek.

b. untuk bulan Maret 2024, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan sehingga terdapat pembatasan nilai yang diberikan yaitu bingkisan secara keseluruhan memiliki nilai tidak lebih dari Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak untuk dapat dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan.

Oleh karena bingkisan bernilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), maka pada bulan Maret, seluruh nilai bingkisan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

c. untuk bulan Juni 2024, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan sehingga nilai bingkisan yang menjadi objek Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) yang merupakan selisih lebih antara akumulasi nilai bingkisan diterima Tuan BZ sampai dengan bulan Juni setelah dikurangi dengan batasan nilai bingkisan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan perhitungan sebagai berikut: Rp5.000.000 – Rp3.000.000 = Rp2.000.000.

d. untuk bulan Agustus 2024, bingkisan yang diterima Tuan BZ senilai Rp2.000.000 (dua juta rupiah) merupakan objek Pajak Penghasilan karena akumulasi nilai bingkisan diterima Tuan BZ sampai dengan bulan Juni 2024 telah melebihi batasan nilai bingkisan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top