Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dilarang menerima pemberian dari pihak manapun ketika Idul Fitri 1445 H. Termasuk bingkisan parsel atau hamper Lebaran.
Hal ini diatur dalam Pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Imbauan Antigratifikasi Dalam Rangka Idulfitri 1445H yang baru saja dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Wajib pajak juga...
Read More
Read More