.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Begini Simulasi Perhitungan Pajak Mobil Listrik di RI, Benaran Mahal?

Begini Simulasi Perhitungan Pajak Mobil Listrik di RI, Benaran Mahal?

Pasar mobil di Indonesia semakin menggeliat. Terutama dengan semakin banyaknya merek-merek yang bersaing, dan merilis beragam tipe dan jenis kendaraan listriknya di pasar Indonesia.

Berbagai merek asal China, Korea Selatan, Jepang, hingga Inggris kini bersaing berebut di pasar mobil listrik Indonesia.

Lalu, berapa pajak yang harus ditanggung oleh pemilik mobil listrik di Indonesia? Dengan harga termurah berkisar Rp189-an juta hingga termahal mencapai miliaran, benarkah pajak mobil listrik di Indonesia dikenakan tarif tinggi?

Mengutip simulasi yang tercantum pada situs Wuling Indonesia, disebutkan pajak mobil listrik tidak lah tinggi karena adanya berbagai insentif yang diberikan pemerintah. Tak hanya itu, pajak yang dikenakan juga relatif di bawah pajak mobil berbahan bakar minyak.

Berikut simulasi menghitung pajak mobil listrik di Indonesia menggunakan rumus Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan 2%. Selanjutnya, biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan ditambahkan ke jumlah tersebut.

– mobil listrik dengan harga Rp317 juta dan punya nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan besaran Rp181 juta.

Untuk normalnya mobil tersebut dikenakan pajak tahunan sebesar PKB = NJKB x 2% = 181.000.000 x 2% = 3.620.000

Namun, dikarenakan mobil listrik mendapat insentif dari pemerintah, maka PKB yang dibayarkan hanyalah 10% nya yakni sebesar Rp362.000.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif alias diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian mobil listrik. Diskon yang diberikan sangat menarik, masyarakat hanya perlu membayar 1% dari tarif PPN normal 11%.

Diskon pajak ini dirilis oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 PPN atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis bus tertentu yang ditanggung pemerintah.

“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024,” tulis pasal 2 PMK No 8/2024.

Untuk mendapatkannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat, yaitu KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu memiliki nilai TKDN paling rendah 40%. Adapun, KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% dan sampai dengan kurang dari 40%.

Jika memenuhi syarat, maka mobil listrik akan mendapatkan diskon besar, yaitu 1%. Sementara itu, bus listrik dikenakan 6%.

Tuan Tanjung membeli KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dari showroom Rizky dengan harga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada bulan Januari 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 40% (empat puluh persen) dan masuk dalam penetapan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Ketentuan:

1. Pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu oleh Tuan Tanjung dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini yaitu sebesar 10% (sepuluh persen).

2. Showroom Rizky menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, dengan ketentuan:

a. Memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada Tuan Tanjung dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu)

Rinciannya:

• Harga Jual = 1 x Rp300.000.000,00 = Rp27.272.727,00

• Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom “Harga Jual/Penggantian” sebesar Rp27.272.727,00 • Pajak Pertambahan Nilai = 11 % x Rp27.272.727,00 = Rp3.000.000,00

b. Membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh)

Rinciannya:

• Harga Jual = 10 x Rp300.000.000,00 = Rp272.727.273,00 11

• Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom “Harga Jual/Penggantian” sebesar Rp272.727.273,00

• Pajak Pertambahan Nilai = 11 % x Rp272.727.273,00 = Rp30.000.000,00

c. Mencantumkan keterangan pada kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang memuat paling sedikit informasi berupa merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Contoh: PINUS#NR123#LUXURY#12345678901234567#

d. Mencantumkan keterangan berupa “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2024”.

e. Kedua Faktur Pajak tersebut harus dilaporkan pada surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top