Perusahaan asing besar yang ingin mendapatkan insentif tax holiday atau pembebasan pajak di Indonesia tetap akan dikenakan pajak minimum 15%, akibat kepatuhan Indonesia untuk menerapkan prinsip pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT).
Prinsip ini diperkenalkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) saat menerbitkan Global Anti-Base Erosion Model Rules (GloBE Rules...
Read More
Read More