Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp34,91 triliun per akhir Maret 2025.
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp27,48 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,28 triliun, dan pajak yang dipungut ol...
Read More
Read More