.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / Articles posted bylucidaco (Page 19)

Author: lucidaco

Bank Dunia Sorot Underground Economy RI, Solusi Genjot Setoran Pajak

Besarnya aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy di Indonesia mendapat perhatian khusus dari Bank Dunia atau World Bank. Sebab, membuat lebarnya kesenjangan kepatuhan pajak di Indonesia. Bank Dunia menyoroti secara khusus permasalahan underground economy ini dalam dokumen riset berjudul "Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia". Dokumen ...
Read More

Ini Alasan Bank Dunia Cap Kinerja Pajak RI Buruk

World Bank atau Bank Dunia telah melabeli Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki kinerja pengumpulan pajak terburuk di dunia. Mereka pun mengungkap berbagai permasalahan kebijakan yang membuat kinerja pengumpulan pajak itu tak optimal. Dalam dokumen berjudul "Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia", Bank Dunia mencatat rasio pendapatan paja...
Read More

DKI Jakarta Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar & Rusun Rp650 Juta

Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen atau rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang diteken pada 25 Maret 2025. "Untuk NJOP di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya kita bebaskan. Untuk NJOP di bawah Rp65...
Read More

Telat Lapor SPT Pajak hingga 11 April Bebas Sanksi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau SPT WP OP Tahun Pajak 2024. Adapun, relaksasi dalam bentuk pembebasan sanksi denda ini ditetapkan dalam Keput...
Read More

Kantor Pajak Tutup 28 Maret Sampai 7 April, Lapor SPT Bisa Lewat Sini

Kantor Pelayanan Pajak tutup selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah, yakni mulai 28 Maret 2025 sampai 7 April 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan, selain Kantor Pelayanan Pajak yang tutup selama p...
Read More

Saingi Coretax! DKI Jakarta Pilih Sistem Canggih Ini Buat Urus Pajak

Di tengah upaya pemerintah pusat memperbaiki sistem inti baru administrasi pajak yang disebut dengan Coretax System, pemerintahan daerah Provinsi Jakarta memperkenalkan sistem perpajakan baru yang akan digunakan untuk sistem administrasi pajak yang modern. Sistem itu mereka sebut E-TRAPT atau Electronic Transaction Perporation Agent. Sistem yang Pemda Jakarta anggap sebagai salah satu lan...
Read More

DJP: 6,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 6 Maret 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah pelapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2024 telah mencapai 6,7 juta wajib pajak atau 33,88%. Data ini merupakan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai dengan 6 Maret 2025. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, mengungkapkan jumlah pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi, yang d...
Read More

Jangan Salah! Begini Cara Hitung Pajak Karyawan Gaji Rp6 Juta

Pajak penghasilan (PPh) orang pribadi kini menggunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER, yang terbagi menjadi dua kategori, yakni tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun, serta tarif efektif harian. Dengan metode baru itu, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan deng...
Read More

PPN 12% Hanya Khusus Barang Mewah, Ini Cara Isi Faktur Pajaknya!

Mengisi faktur pajak kini menjadi penting dipahami bagi para pengusaha kena pajak, karena ada pembaruan skema perhitungan dan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).Tarif PPN 12% per 1 Januari 2025 khusus bagi barang mewah, sedangkan tarif PPN 11% yang berlaku sejak April 2022 kembali ditetapkan untuk barang-barang non mewah dengan metode perhitungan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain ...
Read More

DJP Mau Revisi Aturan Barang Tak Mewah Kena PPN 12%, Termasuk Kripto!

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, tengah melakukan peninjauan ulang terhadap transaksi barang-barang yang tak mewah, namun terdampak kebijakan tarif PPN 12% khusus barang mewah, termasuk transaksi aset kripto.Barang-barang tak mewah yang terdampak kebijakan PPN 12% itu disebabkan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lainnya tak tercakup ke dalam peraturan yang d...
Read More
Top