Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% tetap bisa memakai tarif tersebut pada tahun pajak 2024.
Hal ini ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo @prastow di laman X, dikutip Senin (27/11/2023).
"Tarif PPh 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto...
Read More
Read More