.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / Articles posted bylucidaco (Page 43)

Author: lucidaco

Sah! Impor Mobil Listrik Bebas Bea Masuk

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan fasilitas insentif fiskal untuk impor mobil listrik. Selain pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), Sri Mulyani juga bebaskan bea masuk. Demikianlah dikutip CNBC Indonesia, Kamis (22/2/2024) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.10/2022 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang i...
Read More

Mulai 1 Juli 2024, NIK Berlaku Penuh Sebagai NPWP Individu

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan terkait dengan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). DJP Kemenkeu mengatakan, mulai 1 Juli 2024 mendatang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasikan secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang...
Read More

Ditjen Pajak Terima Setoran Google & Netflix Cs Rp17,4 T

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha yang termasuk dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Antara lain Google, Facebook dan Netflix. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN sebesar Rp17,46 triliun....
Read More

Harga BBM di DKI per 1 Maret Kena PBBKB 10%? Ini Kata ESDM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara perihal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khususnya di DKI Jakarta yang sebesar 10%. Sebelumnya PBBKB adalah 5%. Direktur Hilir Minyak dan Gas Bumi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi mengungkapkan penentuan harga jual Bahan Bakar Minyak di dalam negeri merupakan kewenangan dari badan usaha n...
Read More

Lapor SPT Pajak Terakhir 31 Maret 2024, Cek Caranya di Sini!

Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia, menjelaskan pelaporan SPT secara online bisa dengan mengakses layanan DJP Online pada website h...
Read More

Rugikan Negara Ratusan Juta, Pengemplang Pajak Asal Jateng Dibui

Pengusaha berinisial SAP, Direktur CV AJ asal Purwodadi, Jawa Tengah terpaksa berakhir di penjara karena melakukan tindak pidana pajak. Hal ini sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Purwodadi pada Kamis (15/2/2024) Berdasarkan siaran pers Ditjen Pajak, pengadilan menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1.663.194.820,- Perkara tersebut bermula dari tindak pid...
Read More

Cetak Bukti Potong Pajak Karyawan Makin Mudah, Simak!

Pemerintah mempermudah pembuatan bukti potong pajak penghasilan karyawan baik PPh Pasal 21 ataupun Pasal 26 melalui aplikasi e-Bupot 21/26. Kemudahan pembuatan itu telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 yang diterbitkan sejak 19 Januari 2024. Ketentuan yang mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024 ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Dire...
Read More

Cara Mudah Lapor SPT Pajak 2023 & Lupa EFIN, Simak!

Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023. Pelaporan SPT bisa dilakukan dengan sangat mudah hingga Maret 2024.  Kini, wajib pajak badan bisa melaporkan SPT secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/. Dalam layanan ini, wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling. ...
Read More

Pengusaha Gugat ke MK, Minta Pajak Hiburan Maksimal 10%!

Pelaku usaha jasa hiburan yang tergabung dalam Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menuntut tarif pajak hiburan khusus seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa maksimal 10%. Ini seiring dengan telah diajukannya judicial review atau uji materil terhadap Pasal 58 ayat 2 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) ke Ma...
Read More

Aturan Tak Jelas, Pengusaha Hiburan Tolak Pajak 40-75%

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) akan membuat surat edaran (SE) terhadap para anggotanya yang terdampak ketentuan Pasal 58 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). SE itu berisi tentang imbauan supaya para anggotanya yang terdampak ketentuan tarif pajak 40%-75% dalam UU HKPD, untuk membayar pajak hibura...
Read More
Top