Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak sudah saatnya menunaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2023. Salah satu syarat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Bagaimana caranya?
Nah, berikut ini langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online:
- Buka situs efin.pajak.go.id untuk mendaftar
- Persiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memulai proses aktivasi EFIN, lalu klik “Lanjutkan”
- Beri hak akses penggunaan kamera di perangkat Anda, lalu klik lanjutkan
- Aktivasi EFIN dapat dilakukan jika data kependudukan Anda sudah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan oleh petugas KPP
- Klik “Mulai Sekarang”
- Isi Nomor NPWP, lalu klik “Lanjutkan”
- Jika data yang Anda masukkan valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda. Jika nama Anda benar, lalu klik “Lanjutkan”
- Anda akan diarahkan pada tampilan mengambil foto wajah. Potret wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data. Pastikan cahaya di dekat perangkat cukup agar kualitas tampilan foto semakin bagus.
- Jika data sudah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN yang aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirim ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id
Jika terjadi kendala-kendala tertentu di tengah proses, Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengirimkan email kepada kantor pelayanan Pajak (KPP) atau bisa menghubungi kring pajak di 1500 200
Bagaimana Jika Lupa EFIN?
Pada masa lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, wajib pajak sering kali terkendala lupa nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN). Layanan keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi kini tidak bisa dilakukan melalui pesan singat di kun Kring Pajak di X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan akun Kring Pajak di X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter tidak lagi dapat melayani keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2024.
Permohonan lupa EFIN ini harus dilengkapi PORO. Jadi, ketika Anda mengirimkan email ke KPP, Anda wajib menyertakan dokumen di bawah ini:
- Scan formulir permohonan EFIN, dan beri centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat Anda unduh langsung di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Sumber : CNBC Indonesia