Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat aturan mengenai pengecualian kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Ketentuan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolah...
Read More
Read More