Pemerintah dan Komisi XI DPR RI resmi menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 RAPBN 2027, diantaranya adalah rasio penerimaan negara terhadap PDB di kisaran 12,01%-12,4%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pencapaian tersebut ditempuh melalui efektivitas penggunaan Coretax dalam menghimpun pendapatan dari pajak.
“Tadi disepakati rasio pendapatan negara terhadap PDB tahun 2027 pada kisaran 12,01% sampai 12,40% terhadap PDB pencapaian target pendapatan negara tersebut akan dilakukan melalui peningkatan tax compliance dan tax base atau dengan efektivitas Coretax,” kata Purbaya saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung PArlemen, Kamis (11/6/2026).
“Tadi disepakati rasio pendapatan negara terhadap PDB tahun 2027 pada kisaran 12,01% sampai 12,40% terhadap PDB pencapaian target pendapatan negara tersebut akan dilakukan melalui peningkatan tax compliance dan tax base atau dengan efektivitas Coretax,” kata Purbaya saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung PArlemen, Kamis (11/6/2026).
Sumber : CNBC Indonesia