.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Ada Potensi Shortfall Pajak Rp112,4 T di 2025, Ini Kata Dirjen Pajak

Ada Potensi Shortfall Pajak Rp112,4 T di 2025, Ini Kata Dirjen Pajak

Pemerintah memperkirakan setoran pajak sampai akhir tahun akan shortfall, atau kurang dari target yang telah ditetapkan dalam APBN 2025.
Penerimaan pajak berpotensi hanya terkumpul Rp 2.076,9 triliun atau 94,9% dari target tahun ini yang sebesar Rp 2.189, 3 triliun. Masih lebih tinggi dari total penerimaan pajak sepanjang 2024 sebesar Rp 1.932,4 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pun menjelaskan strategi yang akan ia tempuh supaya setoran pajak pada 2025 pengumpulannya akan lebih optimal ketimbang proyeksi itu.

“Landasannya memang kemampuan administrasi kita mulai meningkat, Beberapa quick win saya juga sudah mulai bisa bekerja, efisiensi pemungutan juga sudah terjadi, Coretax sudah mulai membaik, dan untuk menjaga antara keseimbangan belanja dengan penerimaan, jadi supaya target defisit bisa kita amankan,” kata Bimo di kawasan DPR, Jakarta, dikutip Rabu (2/7/2025)

Bimo mengatakan, pihaknya juga akan memperkuat pemantauan terhadap restitusi dan memperbaiki skemanya ke depan. “Restitusi kan ada yang lebih bayar, yang untuk pendahuluan, kemudian ada yang rutin, kemudian ada yang penegakan hukum,” papar Bimo.

Skema perbaikan restitusi tersebut terkait dengan optimalisasi pengawasan terhadap kondisi usaha dari para pelaku usaha, termasuk pemantauan terhadap harga pokok penjualan (HPP) atau Cost of Goods Sold (COGS).

“Landasannya memang kemampuan administrasi kita mulai meningkat, Beberapa quick win saya juga sudah mulai bisa bekerja, efisiensi pemungutan juga sudah terjadi, Coretax sudah mulai membaik, dan untuk menjaga antara keseimbangan belanja dengan penerimaan, jadi supaya target defisit bisa kita amankan,” kata Bimo di kawasan DPR, Jakarta, dikutip Rabu (2/7/2025)

Bimo mengatakan, pihaknya juga akan memperkuat pemantauan terhadap restitusi dan memperbaiki skemanya ke depan. “Restitusi kan ada yang lebih bayar, yang untuk pendahuluan, kemudian ada yang rutin, kemudian ada yang penegakan hukum,” papar Bimo.

Skema perbaikan restitusi tersebut terkait dengan optimalisasi pengawasan terhadap kondisi usaha dari para pelaku usaha, termasuk pemantauan terhadap harga pokok penjualan (HPP) atau Cost of Goods Sold (COGS).

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top