Masyarakat yang terlanjur ditagihkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% untuk barang-barang tidak mewah boleh menagihkan kelebihan pembayaran 1% nya kepada pengusaha yang mengenakan, atau memungut.
Pengembalian ini dapat dilakukan karena PPN 12% per 1 Januari 2025 hanya dikhususkan bagi barang-barang mewah yang tergolong sebagai objek pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM. Di luar itu, tarif efektif PPN yang berlaku ialah masih 11% sebagaimana berlaku sejak April 2022.
Ruang permintaan pengembalian kelebihan pemungutan itu pun telah diatur oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2025. Perdirjen tersebut telah Suryo tanda tangani sejak 3 Januari 2025.
“Pihak terpungut meminta pengembalian kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak penjual,” sebagaimana termuat dalam ayat 2 Pasal 4 Perdirjen Pajak 1/2025, dikutip Senin (6/1/2025).
Dalam Perdirjen itu juga disebutkan, ketika konsumen atau masyarakat meminta pengembalian biaya 1% kelebihan pemungutan, pihak penjual harus melakukan penggantian faktur pajaknya.
“Berdasarkan permintaan pengembalian dari pihak terpungut, Pengusaha Kena Pajak penjual melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak,” sebagaimana tertulis dalam Perdirjen Pajak 1/2025.
Sejumlah perusahaan ritel yang sudah terlanjur memungut PPN 12% untuk barang-barang non mewah juga sebelumnya sudah menyatakan komitmennya untuk mengembalikan 1% kelebihan pungutan PPN nya kepada konsumen, di antaranya Tokopedia dan Shopee.
Head of Communications Tokopedia dan Tiktok E-commerce, Aditia Grasio Nelwan mengatakan ada pengembalian dana bagi penjual yang terkena kelebihan PPN pada 1 Januari 2025. Dana tersebut akan masuk ke ‘Saldo Penghasilan’.
“Kami berupaya untuk terus patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dengan menyesuaikan tarif PPN di platform berdasarkan PMK nomor 131 tahun 2024. Penjual yang mengalami kelebihan pembayaran PPN pada 1 Januari 2025 akan mendapatkan pengembalian dana [refund] ke ‘Saldo Penghasilan’,” kata Aditia dalam keterangan tertulis kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/1/2025).
Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengembalian dalam waktu tujuh hari kerja.
“Shopee sudah menyesuaikan keputusan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan PMK nomor 131 tahun 2024. Kelebihan pembayaran pajak yang sudah dibayarkan oleh Penjual akan dikembalikan dalam waktu 7 hari kerja ke “Saldo Penjual”,” ucapnya.
Sumber : CNBC Indonesia