.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Terlanjur Kena PPN 12%, Pembeli Bisa Minta Kembali Kelebihannya

Terlanjur Kena PPN 12%, Pembeli Bisa Minta Kembali Kelebihannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa para pembeli barang atau jasa nonmewah yang sudah terlanjur kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% bisa meminta pengembalian tarif pajak yang dikenakan. Hal ini dimungkinkan setelah pemerintah menegaskan bahwa PPN 12% hanya dikenakan terhadap barang mewah yang masuk ke dalam kategori PPnBM.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan pembeli boleh meminta kembali kelebihan pemungutan PPN yang timbul akibat penerapan PPN 12% kepada penjual. Atas permintaan tersebut, Dwi mengatakan pengusaha kena pajak (PKP) penjual dapat melakukan pergantian faktur pajak.

“Kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun telanjur dipungut sebesar 12%, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak,” kata Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (6/1/2025).

Adapun, DJP menegaskan pihaknya memberikan masa transisi penyesuaian pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai Lain 11/12. Waktu transisi diberikan selama 3 bulan terhitung sejak 1 Januari 2025. Masa transisi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025.

DJP pun menjelaskan untuk BKP/JKP nonmewah, tarif PPN yang berlaku tetap 12%. Namun, DPP yang digunakan dalam menghitung PPN atas BKP/JKP nonmewah adalah DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual atau penggantian. Alhasil, tarif efektif PPN atas BKP/JKP nonmewah yang ditanggung masyarakat tetap 11%.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top