Presiden Prabowo Subianto akan membidik aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy sebagai objek pajak baru.
Underground economy yang menjadi bidikan pengenaan pajak itu di antaranya judi online yang dilakukan masyarakat Indonesia di luar negeri, seperti judi dalam pertandingan sepak bola.
“Waduh, jumlahnya sudah banyak sekali, onshore dan offshore, yang melakukan betting kepada sepak bola di Inggris itu orang Indonesia banyak sekali. Banyak banget,” kata Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu dalam acara Orasi Ilmiah Dies Natalis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (28/10/2024).
“Dia melakukan online betting gitu, sudah enggak bayar, sudah enggak kena denda, dianggap tidak haram, eggak bayar pajak lagi. Padahal kan dia menang itu. Kalau dia dapat winning itu kan nambah PPh (pajak penghasilan) mestinya. Tapi kan enggak mungkin dia melaporkan penghasilan yang berasal dari judi, nggak mungkin,” kata Anggito.
Anggito mengatakan, meski sudah menjadi bidikan pemerintah, skema pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap aktivitas ekonomi bawah tanah itu kini tengah diformulasikan, termasuk untuk pengenaan pajak game online.
“Jadi teman-teman pajak mesti pintar itu untuk mencari bahwa ada tambahan super income yang berasal dari underground economy. Coba gaming juga berapa, gaming online, yang online, offshore, itu kalau dia menang, mendapatkan tambahan penghasilan, enggak kena pajak,” tuturnya.
Sebetulnya, aktivitas ekonomi underground economy ini telah diteliti oleh para ahli dari Universitas Indonesia. Mereka mencatat, aktivitas underground economy nilainya cukup fantastis, sekitar Rp1.968 triliun.
Angka itu diperoleh dari kisaran maksimum persentase nilai aktivitas underground economy hasil riset yang dilakukan Kharisma & Khoirunurrofik (2019).
Hasil riset pada periode penelitian 2007 – 2017 menyimpulkan, nilai underground economy di Indonesia berkisar antara 3,8-11,6% dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dengan rata-rata 8% per provinsi per tahun.
Nilai Rp1.968 triliun adalah 11,6% dari nilai Produk Domestik Bruto (PDB) harga berlaku Indonesia pada 2021. Rasio ini tidak jauh berbeda dengan estimasi Badan Pusat Statistik yang menyebut persentase-nya antara 8.3-10% dari PDB.
Menurut Feige (1990), setidaknya ada empat aktivitas underground economy, yakni Illegal economy, Unreported economy, Unrecorded economy, serta Informal economy.
“Jadi hal-hal seperti itu yang kami disampaikan, kita membuka mata bahwa sebenarnya banyak underground economy yang tidak ter-register, tidak ter-record, dan tidak bayar pajak. Jadi yang kita ambil yang itu, nanti yang kayak gitu-gitu kita pikirkan,” tegas Anggito.
Sumber : CNBC Indonesia