Pemerintah Indonesia akan memberlakukan prinsip pengenaan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) pada 2025. GMT itu sendiri diusulkan oleh Organisation for Economic Cooperation and Development atau OECD dengan tarif 15%.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, GMT akan diterapkan di Indonesia karena Indonesia tak lagi ingin hak pemajakan tak terpungut terhadap perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia.
“Hak pemajakan itu memang akhirnya kalau tidak kita ambil, akan diambil oleh negara asal dari investor-nya. Jadi kita tidak mau kondisi itu terjadi,” kata Febrio saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
“Itu artinya sama saja kalau kita tetap berikan tax holiday yang sampai 0% berarti yang 15% nya akan dipungut oleh negara asalnya. Itu sama aja kita mensubsidi APBN negara lain. Itu kita tidak mau,” tegas Febrio.
Febrio menekankan, karena alasan itu banyak negara yang memang sepakat untuk menerapkan GMT nya di wilayahnya masing-masing, supaya insentif pajak yang diberikan tidak sampai menghilangkan hak pemungutan pajak penghasilan (PPh) dari suatu perusahaan.
“Dan negara lain juga paham akan hal itu semua negara paham akan hal itu. Makanya semua negara mulai 2024 dan mayoritas di 2025 akan mengimplementasikan minimum tax itu tadi, termasuk Indonesia,” ungkap Febrio.
Sebagai informasi, negara-negara G20 dan OECD sepakat untuk menerapkan prinsip pajak minimum global sebagai langkah kritis untuk menanggulangi praktik perpajakan agresif dan perpindahan laba ke tempat dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Sesuai kesepakatan, terdapat dua mekanisme pajak minimum global, pertama yaitu tingkat pajak minimum dan kedua top-up tax.
Tingkat pajak minimum telah disepakati dalam Pilar Dua OECD oleh negara-negara peserta. Hal ini bertujuan untuk mencegah perusahaan multinasional menghindari pajak dengan menempatkan laba mereka di negara-negara dengan tarif pajak yang sangat rendah.
Kedua, top-up tax adalah kondisi jika perusahaan membayar pajak di negara dengan tarif pajak di bawah tingkat minimum yang disepakati, negara-negara lain dapat mengenakan “top-up tax” atau pajak tambahan untuk mencapai tingkat minimum tersebut.
Sesuai kesepakatan negara-negara G20 dan OECD, besaran tarif pajak minimum global ditetapkan sebesar 15%. Aturan pajak minimal ini dikenakan kepada perusahaan multinasional (MNE) dengan penghasilan lebih dari 750 miliar euro atau setara Rp12,7 triliun dalam satu tahun fiskal.
Sumber : CNBC Indonesia