.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Kemenkeu Kenalkan Sistem Core Tax ke 52.964 Wajib Pajak Kakap

Kemenkeu Kenalkan Sistem Core Tax ke 52.964 Wajib Pajak Kakap

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan implementasi peluncuran sistem administrasi pajak canggih atau core tax administration system (CTAS) terlaksana paling lambat pada 1 Januari 2025.
“Insyaallah di penghujung tahun 2024 ini kita bisa gunakan core tax, mulai 1 Januari paling tidak tahun 2025,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers APBN, Senin (23/9/2024).

Menjelang pelaksanaan itu, Suryo mengatakan, telah memberikan edukasi dan pelatihan terhadap para wajib pajak tertentu, khususnya pajak kelas kakap atau yang memiliki transaksi pajak besar.

Ia mengatakan, pengutamaan implementasi untuk wajib pajak bertransaksi besar itu akan diberikan terhadap 52.964 wajib pajak. Sebab, mereka akan sangat terdampak dengan implementasi CTAS.

“Hands on education training khususnya untuk wajib pajak yang transaksinya besar karena ini yang akan sangat berimbas pada implementasi core tax yang kita dahulukan ada sekitar 52.964 wajib pajak,” tegas Suryo.

“Dengan transaksi yang besar terutama yang di kanwil, LTO, dan kanwil khusus kami lakukan secara hands on dari sekarang dan terus kami kembangkan sekarang sebelum wajib pajak melakukan kewajiban perpajakan di core tax,” ungkapnya.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top