Ternyata tidak hanya membangun rumah, renovasinya juga akan dikenakan pajak mulai 2025 mendatang. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).
Pasal 2 ayat (3) PMK menyebutkan bahwa kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama atau renovasi.
Kemudian, bangunan tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan untuk sendiri atau digunakan pihak lain.
Adapun, dalam Pasal 3 Ayat 2 PMK disebutkan juga pembangunan rumah atau renovasi rumah akan dikenakan pajak 20% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” tulis aturan tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebutkan tarif pajak pertambahan nilai untuk kegiatan membangun sendiri atau KMS akan naik pada 2025.
Dia membenarkan tarif PPN KMS itu pada 2025 bisa menjadi 2,4% dari yang selama ini 2,2%, sebab dasar pengenaan tarifnya ialah 20% dari tarif PPN. Tarif PPN yang berlaku 11% sejak 2022, dan akan menjadi 12% pada 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%,” ucap Prastowo melalui akun X @prastow dikutip Selasa (17/9/2024).
Kendati begitu, Prastowo menekankan pengenaan PPN terhadap KMS seperti membangun rumah ini sudah diterapkan sejak lama, tepatnya pada 1995. Ia mengatakan, pengenaan PPN KMS bukan kebijakan baru.
“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun,” tutur Prastowo.
Ia juga bilang tujuan dari pengenaan PPN KMS ini untuk menciptakan keadilan, sebab bila membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga dikenakan pajak serupa.
Sumber : CNBC Indonesia