Badan Legislasi (Baleg) DPR telah membuka ruang bagi pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk kementerian atau lembaga baru tanpa lagi harus menerbitkan atau mengubah undang-undang.
Ruang ini dibuka melalui penyisipan Pasal 10A dalam draf revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Penjelasan pasal itu berbunyi “Contoh penerapan ketentuan dalam pasal ini, yakni, jika dalam Undang- Undang Nomor … Tahun … tentang … ternyata terdapat penulisan unsur organisasi berupa Direktorat Jenderal maka Direktorat Jenderal ini dapat diubah menjadi lembaga tersendiri atau unsur organisasi dalam kelembagaan tersendiri atau bersama.”
Selain itu, ada penambahan ketentuan dalam Pasal 6 yang berbunyi, dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi selaku pimpinan rapat panja revisi UU Kementerian Negara itu mengatakan, pasal itu untuk membuat pemerintah ke depan lebih fleksibel dalam menentukan instansi pendukung kinerjanya tanpa lagi harus mengutak-atik UU.
“Jadi fleksibilitas itu tadi diusulkan di pasal 6 dan juga pasal 10A dan turunannya,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/9/2024).
“Kita inginnya undang-undang itu tidak selalu diubah, berlaku long time, sehingga untuk beberapa kali masa pemerintahan itu berlaku,” tegasnya.
Awiek menekankan, fleksibilitas itu juga menjadi acuan supaya jumlah kementerian negara tak lagi ditetapkan sebanyak 34, melainkan bisa kurang atau lebih. Ketika nanti ada penambahan jumlah Kementerian atau pemecahan lembaga di dalam kementerian itu sendiri juga menjadi lebih fleksibel, ia mencontohkannya seperti rencana pemisahan Ditjen Pajak atau DJP dari Kementerian Keuangan menjadi Badan Penerimaan Negara atau BPN.
“Misalkan nih ada rencana pembentukan badan penerimaan, dan selama ini Ada Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan. Ketika itu dikeluarkan, sudah ada landasan undang-undang,” ungkapnya.
Ia mengatakan, saat ini proses revisi UU Kementerian Negara sudah memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi di timus dan timsin, setelah penetapan keputusan di rapat panja atau panitia kerja. Bila perumusan cepat dilakukan ia membuka peluang revisi ini disahkan dalam rapat paripurna kamis pekan ini.
“Paripurna terdekat Insya allah kamis, jadwal paripurna itu kalau gak selesai kamis, itu saja. Bisa jadi di paripurna ini kalau keburu, kalau nggak keburu ya paripurna minggu depan,” tutur Awiek.
Sumber : CNBC Indonesia