Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan modus spoofing. Modus ini dilakukan pelaku dengan cara mengirimkan email tagihan pajak atau email apapun yang seolah dikirimkan oleh DJP.
“Hati-hati terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan email resmi DJP, tetapi pengirim aslinya bukan DJP, ini merupakan penipuan dengan modus spoofing,” seperti dikutip dari unggahan di akun Instagram DJP, Jumat, (23/8/2024).
DJP menulis modus ini biasanya dilakukan dengan menyamarkan bagian header pada email. Pada bagian itu, pelaku akan mencatut nama instansi tertentu, termasuk DJP.
Untuk terhindar dari modus ini, DJP menyarankan agar masyarakat mengecek betul keaslian pengirim email. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan melihat metadata asli pengirim. Misalnya, pada layanan Gmail, pemilik dapat memilih menu more > show original.
“Penipu biasanya menggunakan email acak dari situs yang mencurigakan untuk pengiriman email spoofing.”
DJP menegaskan penagihan utang pajak yang dilakukan DJP selalu berdasarkan produk hukum yang disampaikan secara langsung maupun melalui pos. DJP tak pernah mengirimkan tagihan utang pajak itu melalui email.
DJP mengimbau apabila diperlukan, masyarakat dapat menghubungi kanal pengaduan milik DJP melalui situs pajak.go.id, KringPajak 1500200, maupun datang langsung ke kantor pajak.
“Kami harap masyarakat dapat terus berhati-hati,” tulis DJP.
Sumber : CNBC Indonesia