.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Target Setoran Pajak Tahun Pertama Prabowo Rp 2.433,5 T

Target Setoran Pajak Tahun Pertama Prabowo Rp 2.433,5 T

Presiden Joko Widodo menargetkan penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 sebesar Rp 2.490,91 triliun, terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri Rp 2.433,50 triliun dan pendapatan pajak perdagangan internasional Rp 57,40 triliun.
Target tersebut termuat dalam Pasal 4 Buku I Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

“Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp2.490,91 Triliun,” dikutip dari Buku I RUU APBN 2025, Jumat (16/8/2024).

Pendapatan Pajak Dalam Negeri terdiri atas pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

Dalam RUU itu, disebutkan bahwa pendapatan pajak penghasilan (PPh) direncanakan sebesar Rp1.209,27 triliun. Di dalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas komoditas panas bumi sebesar Rp2,91 triliun.

Selain itu, juga termasuk bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp5,25 triliun.

Sementara itu, pendapatan pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp945,12 triliun, dan pendapatan pajak bumi dan bangunan Rp 27,11 triliun.

Adapun pendapatan cukai akan dikenakan atas barang kena cukai, yakni hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan minuman berpemanis dalam kemasan, yang jumlah besarannya direncanakan sebesar Rp244,19 triliun.

“Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e direncanakan sebesar Rp7,79 triliun,” dikutip dari RUU APBN 2025.

Untuk pendapatan Pajak Perdagangan Internasional, yang sebesar Rp 57,4 triliun akan terdiri dari Pendapatan bea masuk sebesar Rp52,93 triliun, dan Pendapatan bea keluar sebesar Rp4.47 triliun.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top