.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Pengusaha Gak Masalah Bos Pajak Bisa Intip Rekening, Asal…

Pengusaha Gak Masalah Bos Pajak Bisa Intip Rekening, Asal…

Kalangan pengusaha tidak menolak adanya aturan baru yang memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengintip rekening dengan jumlah tertentu. Namun, pengusaha meminta pemerintah perlu melakukan sosialisasi masif terkait aturan ini.
“Ini yang penting, pendekatan dan sosialisasi, itu dulu,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bidang Asosiasi Hukum dan Himpunan, Wisnu W. Pettalolo dikutip Rabu, (14/8/2024).

Wisnu menilai tidak semua pengusaha memiliki akses yang setara terhadap informasi pajak. Menurut dia, perusahaan besar dapat dengan mudah berkomunikasi dengan konsultan pajak untuk mendiskusikan perihal peraturan baru ini.

Namun, akses itu tak dimiliki oleh pengusaha dengan kelas menengah dan kecil. “Pengusaha kelas menengah ke bawah ini kan hanya ada ketakutan dan kekhawatiran kalau sudah masalah pajak,” katanya.

Wisnu berkata dirinya sendiri tidak terlalu mengambil pusing soal akses yang diberikan kepada DJP untuk melihat isi rekening. Toh, kata dia, semua transaksi sudah dapat terbaca di era digital ini.

Dia beranggapan lewat peraturan ini pemerintah hanya ingin memperketat dan mencari pelaku-pelaku usaha tidak taat pajak. “Sebenarnya regulasi sudah ada semua, tapi pemerintah ingin memperketat dan memperjelas,” katanya.

Namun, sekali lagi Wisnu menekankan pentingnya sosialisasi yang masif terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 ini. Dia bilang tanpa sosialisasi yang layak, aturan ini hanya akan menimbulkan ketakutan di kalangan pengusaha dan masyarakat.

“Tentu ini kewajiban negara bukan hanya membuat suatu regulasi, tapi penyuluhan yang bisa diakses masyarakat dengan mudah dan tanpa biaya,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan mengeluarkan PMK 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK ini merupakan revisi ketiga dari aturan serupa yang sebelumnya sudah terbit.

Selain mengintip isi rekening, aturan ini memberikan kewenangan baru kepada Ditjen Pajak untuk menetapkan ada tidaknya persengkokolan untuk menyembunyikan informasi keuangan antara lembaga keuangan dengan nasabah. Total rekening yang bisa diintip oleh Ditjen Pajak sebesar minimal Rp 1 miliar.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama meminta pemerintah menjamin keamanan data rekening para nasabah tersebut. Menurut dia, teknologi informasi di Indonesia memang sudah maju. Namun, publik tidak bisa menutup mata soal banyaknya kasus-kasus kebocoran data yang dikelola pemerintah.

“Informasi keuangan sangat sensitif, ini menyangkut hak asasi dan menyangkut harga diri seseorang, ini harus betul-betul dijaga,” kata Siddhi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sudah memerintahkan anak buahnya, termasuk Ditjen Pajak untuk menjelaskan aturan ini lebih detail kepada masyarakat. Menurut dia, setiap aturan yang terbit pasti memiliki konteks peristiwa dan alasan di baliknya.

“Jadi saya meminta teman-teman memberikan konteksnya dari mana itu muncul, revisi dari apa, dulunya seperti apa. Karena jarang sekali ada aturan yang datang tiba-tiba,” kata dia dalam Konferensi Pers APBN Kita.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam kesempatan yang sama mengatakan penerbitan aturan itu tak terlepas dari rencana implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI).

AEoI merupakan sistem yang memungkinkan pertukaran informasi keuangan secara otomatis antar negara yang mengimplementasikannya. Dengan implementasi sistem ini, otoritas pajak di Indonesia bisa melacak wajib pajak nakal yang kerap memanfaatkan fasilitas negara-negara surga pajak atau tax haven.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top