Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi mengusulkan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat terbang. Penghapusan ini dinilai perlu dilakukan untuk mengatasi mahalnya tiket pesawat terbang.
Kepala BKT Kemenhub Robby Kurniawan mengatakan usulan tersebut muncul setelah lembaganya melakukan kajian untuk menemukan berbagai solusi guna menekan harga tiket pesawat. Diskusi tersebut, kata dia, salah satunya dilakukan bersama asosiasi penerbangan, Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
“Jadi kami merekomendasikan setelah kami diskusi dengan yang lain, termasuk INACA,” kata Robby dalam program Focus On Infra di CNBC Indonesia, Rabu, (14/8/2024).
Robby mengatakan PPN 11% menjadi salah satu komponen yang berkontribusi pada pembentukan harga tiket. Sebagaimana diketahui, pesawat adalah satu-satunya moda transportasi publik yang terkena PPN tersebut.
“Memang saat ini tiket pesawat itu kena PPN 11%,” kata dia.
Selain penghapusan PPN, Robby mengatakan pihaknya juga merekomendasikan agar pemerintah memberikan insentif fiskal. Insentif itu utamanya untuk avtur, suku cadang pesawat dan komponen lainnya.
Robby bilang avtur menjadi salah satu komponen yang paling berpengaruh dalam pembentukan harga tiket. Dia bilang pembelian avtur berkontribusi sebesar 52% untuk operasional pesawat. “Avtur menjadi komponen paling menentukan untuk pesawat,” kata dia.
Dia mengatakan harga avtur amat dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya nilai tukar dolar Amerika Serikat. Karena itu, BKT merekomendasikan agar avtur bisa disediakan oleh banyak perusahaan.
“Rekomendasi kami mendorong multiprovider untuk avtur yang menjadi bahan utama industri penerbangan,” kata dia.
Sumber : CNBC Indonesia