.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Tak Ada Pembatalan, PPN Naik Jadi 12% di 2025 Sesuai UU!

Tak Ada Pembatalan, PPN Naik Jadi 12% di 2025 Sesuai UU!

Sinyal tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan tetap naik menjadi 12% pada 2025 semakin jelas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan tarif itu telah jelas menjadi amanat Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Kan undang undangnya sudah jelas ya. Kecuali ada hal yang terkait dengan Undang-undang, kan tidak ada,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Meski begitu, Airlangga menekankan, masuk tidaknya keputusan kenaikan PPN dalam APBN tahun depan harus menunggu keputusan Presiden Joko Widodo, saat membacakan nota keuangan dan RUU APBN 2025.

“Jadi kita monitor saja catatan nota keuangan nanti. Nanti kita dengar saja nota keuangan,” tegas Airlangga.

Pemerintah pun telah melakukan simulasi penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada awal 2025. Namun, untuk penerapannya masih tergantung keputusan pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

“Sudah kita simulasikan plus minusnya, kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha, itu sudah,” kata Susiwijono di kantornya, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Sesuai ketentuan UU HPP pengenaan tarif PPN 12% itu diamanatkan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, karena ada permintaan dari sektor usaha, khususnya pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia supaya ditunda, simulasi itu dilakukan untuk melihat dampaknya.

“Kalau dampak potensinya kan gampang hitungnya, naik dari 11% ke 12% itu kan berarti naik 1%, 1 per 11 itu kan katakan 10% total PPN kita realisasi setahun Rp 730-an triliun, berarti kan tambahnya sekitar Rp 70-an triliun,” tegas Susiwijono.

“Hitung dengan dampak ekonominya kira-kira kalau dengan itu bagaimana, nanti kemampuan bisnis serta sektor industri kita dan sebagainya, tinggal disandingkan,” ungkapnya.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top