Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan kemudahan kepada wajib pajak setelah pemberlakuan penerapan Core Tax Administration System (CTAS) pada tahun ini.
Salah satunya yaitu pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui mekanisme prepopulated hingga wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang memenuhi syarat tak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, sebetulnya pelaporan SPT merupakan kewajiban setiap wajib pajak di Indonesia. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada ketentuan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat 1.
“Kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu apabila telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif yaitu apabila sudah memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku,” kata Dwi melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (29/7/2024).
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014 pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan netto setahunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban melaporan SPT Tahunan.
Tujuan pengaturan mengenai pengecualian ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang penghasilan netto setahunnya kurang dari PTKP, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Sementara itu, terkait wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh, sebagaimana menjadi salah satu dari 15 perbedaan mekanisme pelaporan SPT menggunakan Portal Wajib Pajak pada sistem core tax, Dwi mengatakan, mengacu pada pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014.
“Yang dimaksud dengan pernyataan pada artikel di tautan https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax-spt yang berbunyi “Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh” adalah Wajib Pajak yang dimaksud dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) PMK 243 Tahun 2014,” ucapnya.
Sementara itu, terkait skema prepopulated, ia menekankan bukan merupakan cara baru pelaporan SPT Tahunan. Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan. Data pemotongan dan/ atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).
“Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat,” ungkap Dwi.
Ia juga menekankan, prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Ke depan lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain. Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan.
“Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik,” tegasnya
Sumber : CNBC Indonesia