.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Selain Bisa Tak Lapor SPT Pajak Lagi, Ini Kemudahan Baru Bagi Warga RI

Selain Bisa Tak Lapor SPT Pajak Lagi, Ini Kemudahan Baru Bagi Warga RI

Wajib pajak di Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu kini bisa tak berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT. Ini karena akan diluncurkannya Core Tax Administration System (CTAS) pada tahun ini sebagai sistem kemudahan administrasi pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini pun sedang memperbarui proses bisnis pelaporan SPT yang akan diterapkan ketika sistem core tax mulai digunakan pada pertengahan 2024. Mekanisme pengisian dan penyampaian SPT bakal makin mudah karena core tax memiliki fitur prepopulated yang membuat input data tak lagi manual, melainkan otomatis.

Karena adanya core tax, penyampaian SPT dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Pelaporan melalui portal pada sistem core tax itu akan ada perbedaan dengan yang berlaku saat ini.

Meski begitu, perlu diingat SPT masih dapat disampaikan menggunakan formulir kertas atau secara elektronik. SPT itu dapat diserahkan langsung ke kantor pajak atau dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir. Namun, formulir kertas hanya dapat digunakan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan status kurang bayar atau nihil serta untuk pengusaha dengan kriteria tertentu.

“Penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau PJAP. Pelaporan menggunakan Portal Wajib Pajak pada sistem Coretax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini,” dikutip dari website DJP bagian Pengelolaan SPT, Rabu (24/7/2024).

Setidaknya ada 15 perbedaan mekanisme pelaporan SPT menggunakan Portal Wajib Pajak pada sistem core tax dengan yang berlaku saat ini. Salah satunya terkait wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang memenuhi syarat tak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.

“Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh,” dikutip dari Tahapan Penyampaian di kolom Pengelolaan SPT dalam website DJP.

Adapun rincian 15 perbedaan itu sebagai berikut:

1. Adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.

2. Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem, dengan penyesuaian sektor atau sub-sektor yang diperlukan oleh wajib pajak.

3. Aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN non PKP, dan Pemungut PPN PMSE dapat diakses oleh non PKP dan PKP.

4. Kompensasi kelebihan pajak terisi otomatis, dengan informasi saldo kompensasi yang tersedia di sistem.

5. Perhitungan PPh Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif.

6. Cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, namun pelaporan dan pembayaran hanya dapat dilakukan oleh entitas pusat.

7. Integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap dengan bukti pemotongan tahunan A1/A2 pegawai tetap.

8. SPT Masa PPh Unifikasi terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah.

9. Aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi yang sama digunakan oleh instansi pemerintah dan nonpemerintah.

10. Pembuatan kode billing untuk pembayaran terkait dengan kurang bayar pada SPT dilakukan melalui menu SPT.

11. Pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan, kemudian dilanjutkan ke lampiran yang disyaratkan sesuai dengan kondisi wajib pajak.

12. Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis.

13. Bukti potong PPh tersedia secara sistem, termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan Data Unit Keluarga.

14. Tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) untuk dapat digunakan oleh Wajib Pajak UMKM.

15. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-243/PMK.03/2014 ada wajib pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT PPh. Pengecualian itu diatur dalam Pasal 18 PMK 243/2014 itu.

Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu merupakan Wajib Pajak yang memenuhi dua kriteria.

Dua kriteria itu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

“Wajib Pajak sebagaimana dimaksud, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi,” dikutip dari PMK 243/2014.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top