Warga DKI Jakarta yang memiliki tunggakan karena belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor jangan khawatir. Kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Dikutip dari situs resmi, Senin (22/7/2024) program ini berlangsung mulai 11 Juni sampai 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT DKI Jakarta.
Jadi bagi warga yang ingin membayar pajak, diperbolehkan dalam rentang waktu tersebut tanpa dikenakan denda keterlambatan. Ini berlaku untuk penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Program pemutihan ini mencakup seluruh jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak yang terutang tanpa dikenakan denda. Selain itu, program ini juga berlaku untuk pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo beberapa tahun sebelumnya.
Pemilik kendaraan dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan online melalui aplikasi e-Samsat. Proses pembayaran pajak kendaraan secara online diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Bapenda DKI Jakarta berharap program pemutihan denda pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Diharapkan jumlah kendaraan yang terdaftar dan membayar pajak tepat waktu akan meningkat, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Sumber : CNBC Indonesia