Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan jumlah layanan pajak yang bisa diakses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terus bertambah. Perluasan ini merupakan hasil dari program pemadaman NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Hampir semua layanan, kita usahakan semaksimal mungkin,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo ditemui di kantornya, Jakarta, Senin, (22/7/2024).
Meski demikian, Suryo belum bisa memastikan berapa jumlah layanan pajak akan segera bisa diakses menggunakan NIK. Dia meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi.
“Pasti ada pengumumannya,” kata dia.
Sebelumnya, DJP mengumumkan bahwa NIK yang telah dipadankan dengan NPWP sudah bisa dipakai untuk mengakses sejumlah layanan perpajakan.
DJP mengumumkan setidaknya ada 21 layanan yang dapat menggunakan NPWP 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), atau NPWP 15 Digit per 12 Juli 2024.
Berikut ini daftar 21 layanan yang kini bisa menggunakan NPWP 16 digit:
1. Portal NPWP 16
2. Account DJP Online
3. Info KSWP
4. e-Bupot 21
5. e-Bupot Unifikasi
6. e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah
7. e-Objection
8. e-Registration
9. e-Filing
10. Rumah Konfirmasi
11. e-PHTB DJP Online
12. e-PBK
13. e-SKD
14. e-SKTD
15. e-Reporting Investasi dan Deviden
16. e-PHTB Notaris
17. e-Reporting PPS
18. e-SPOP
19. e-Reporting Insentif
20. Fasilitas Insentif
21. Perpanjangan SPT Tahunan
Sumber : CNBC Indonesia