Ekonom senior Faisal Basri mengatakan masih banyak cara meningkatkan pendapatan negara tanpa harus menambah utang maupun menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dia mengatakan salah satu cara yang bisa ditempuh pemerintah adalah menerapkan windfall tax.
Dia mengatakan dengan penerapan windfall tax, pemerintah bisa mendapatkan tambahan anggaran sekitar Rp 250 triliun. “Kalau kita naikkan PPN jadi 12% paling nambahnya Rp 50 an triliun, tapi kalau windfall tax Rp 250 triliun kita bisa dapat,” kata Faisal Basri dikutip Rabu, (16/7/2024).
Dikutip dari Binus University, windfall tax merupakan pajak yang ditarik dari perusahaan yang memperoleh keuntungan besar dan tak terduga dalam waktu singkat.Misalnya adalah perusahaan gas dan minyak yang memperoleh keuntungan besar saat terjadi kenaikan harga minyak. Pajak ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan meningkatkan pendapatan negara.
Cara kerja windfall tax adalah dengan menetapkan batas keuntungan yang dianggap sebagai keuntungan tak terduga. Jika perusahaan melebihi batas tersebut, maka perusahaan akan dikenakan pajak.
Faisal menilai windfall tax dapat diterapkan kepada perusahaan-perusahaan Indonesia yang pendapatannya melonjak tinggi pada masa pandemi Covid-19. Pendapatan perusahaan itu naik, karena kenaikan harga-harga komoditas akibat pandemi dan perang Rusia-Ukraina.
Faisal mengatakan salah satu sektor yang mengalami peningkatan pendapatan selama periode itu adalah batu bara. Dia memperkirakan keuntungan yang didapatkan perusahaan batu bara selama masa windfall harga-harga komoditas mencapai Rp 1.000 triliun.
Menurut dia, apabila windfall tax ditetapkan sebesar 25%, maka pemerintah bisa mendapatkan gelondongan dana sebesar Rp 250 triliun. “Saya sudah pernah sampaikan ke Pak Luhut (Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan),” katanya.
Sumber : CNBC Indonesia